WNI Ditahan Imigrasi AS Kemlu RI Pastikan Pendampingan Hukum Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) telah mengonfirmasi perihal penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Direktur PWNI-BHI, Judha Nugraha, dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan pada pertengahan April 2025.
Menurut keterangan yang diberikan, WNI dengan inisial AWH ditangkap oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, yakni pihak Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE), pada tanggal 27 Maret 2025. Penangkapan tersebut dilakukan di negara bagian Minnesota, tepatnya di wilayah Marshall, dan saat ini AWH tengah menjalani proses hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago menyatakan telah menjalin komunikasi secara langsung dengan AWH, serta dengan istrinya yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Dalam upaya perlindungan dan pendampingan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri, KJRI Chicago menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum yang tengah dijalani AWH.
WNI Ditahan Imigrasi AS Bantuan Hukum Kemlu
Diketahui bahwa AWH telah menjalani sidang perdana pada tanggal 10 April 2025. Dalam persidangan tersebut, pengadilan menetapkan bahwa AWH dapat dibebaskan dengan jaminan.
Namun, pihak Department of Homeland Security kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2025. Untuk sementara waktu, AWH ditahan di fasilitas penahanan Kandiyohi County Jail yang berada di wilayah Marshall, Minnesota.
Terkait dengan latar belakang hukum AWH, disebutkan bahwa pada tahun 2022, yang bersangkutan sempat terlibat dalam sebuah perkara hukum atas tuduhan perusakan properti, atau dikenal sebagai pelanggaran tingkat empat (fourth degree offense).
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam konteks aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk memprotes kematian George Floyd, sebuah peristiwa yang memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di Amerika Serikat dan melahirkan gerakan sosial bertajuk Black Lives Matter.
Black Lives Matter merupakan gerakan yang berfokus pada isu ketidakadilan rasial dan tindakan kekerasan yang dialami oleh komunitas kulit hitam di Amerika Serikat. Dalam banyak kasus, gerakan ini telah menginspirasi aksi solidaritas di berbagai belahan dunia, termasuk dari individu-individu seperti AWH yang turut serta dalam demonstrasi sebagai bentuk kepedulian terhadap hak asasi manusia.
Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI menegaskan bahwa pendampingan terhadap AWH akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan tersebut mencakup pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak hukum AWH selama proses peradilan berlangsung, termasuk hak atas bantuan hukum, komunikasi dengan pihak keluarga, serta perlakuan yang layak selama masa penahanan.
Kemlu RI Pastikan Pendampingan Hukum
“Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan KJRI Chicago akan terus memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada AWH. Fokus kami adalah memastikan agar seluruh hak hukum yang bersangkutan tetap dijamin dalam proses hukum yang tengah berlangsung di Amerika Serikat,” demikian pernyataan resmi Kemlu RI.
Kejadian ini menyoroti pentingnya peran perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri, khususnya dalam melindungi kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum di negara lain. Dalam kasus seperti ini, KJRI Chicago bertindak sebagai jembatan antara pemerintah Indonesia dan otoritas setempat di Amerika Serikat, sekaligus sebagai pemberi bantuan konsuler kepada WNI.
Kemlu RI juga mengimbau kepada seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk senantiasa mematuhi hukum dan peraturan setempat, serta menjaga nama baik bangsa Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa keberadaan WNI di berbagai negara membawa peran penting sebagai duta bangsa yang mencerminkan citra Indonesia di mata dunia.
Meski demikian, apabila seorang WNI menghadapi persoalan hukum di luar negeri, pemerintah akan tetap menjalankan fungsi pelindungan sesuai prinsip hukum internasional dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, serta Peraturan Menteri Luar Negeri terkait pelindungan WNI dan BHI.
Baca Juga : Pengangkutan Kereta Kargo China Meningkat Pada Kuartal I 2025
Masyarakat juga diimbau untuk memberikan ruang kepada proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kemlu RI menyatakan akan terus memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.
Dalam waktu dekat, hasil sidang banding pada tanggal 17 April 2025 akan menjadi penentu bagi kelanjutan status hukum AWH. Pemerintah berharap bahwa jalannya proses peradilan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip hukum universal.