DJP Tegaskan Buku Fiksi Hingga Komik Tetapkan Bebas PPN

DJP Tegaskan Buku Fiksi

DJP Tegaskan Buku Fiksi Hingga Komik Tetapkan Bebas PPN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan buku
dengan kategori buku fiksi hingga buku komik tetap diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tidak dikategorikan
sebagai buku yang melanggar hukum.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat (2), buku yang dibebaskan PPN yakni buku yang tidak bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA); tidak mengandung unsur pornografi;
tidak mengandung unsur kekerasan; dan tidak mengandung ujaran kebencian.

DJP Tegaskan Buku Fiksi

DJP tegaskan buku fiksi hingga komik tetap bebas PPN 

“Sehingga apabila buku fiksi atau komik memenuhi persyaratan di atas maka dapat dikategorikan sebagai buku umum yang mengandung unsur pendidikan,
” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Dwi Astuti menjelaskan penentuan apabila buku tersebut melanggar hukum hanya dapat ditetapkan lewat putusan pengadilan.

“Sehingga apabila persyaratan yang tidak dipenuhinya belum ada putusan pengadilan maka tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” jelasnya.

Namun, jika putusan pengadilan menyatakan buku tersebut merupakan buku yang melanggar hukum maka penerbit atau importir buku wajib membayar PPN
sesuai ketentuan, yakni 11 persen untuk 2024, dan naik menjadi 12 persen pada 2025.

Agar informasi mengenai pembebasan PPN untuk buku dipahami para pelaku industri, Dwi Astuti menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui
situs pajak.go.id serta media sosial DJP.

Adapun secara rinci, dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa
publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Sementara Pasal 2 merinci impor dan/atau penyerahan buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN mencakup buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Salah satu definisi buku pelajaran umum dalam aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, dengan buku pendidikan adalah buku yang digunakan
dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan dan pendidikan khusus.

Definisi lain buku pelajaran umum adalah buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

By Admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.