Penjualan IPhone 16 Indonesia Bisa Saja Kembali Tertunda

Penjualan IPhone 16 Indonesia

Penjualan IPhone 16 Indonesia Bisa Saja Kembali Tertunda Apple secara resmi telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), guna memastikan bahwa lini produk iPhone 16, termasuk varian iPhone 16e, dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam bentuk proposal investasi dengan nilai total sebesar 1 miliar dolar Amerika Serikat (setara dengan sekitar Rp 16,3 triliun). Investasi ini mencakup berbagai komitmen yang disepakati oleh Apple untuk memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Namun, setelah kesepakatan investasi ini disetujui, Apple masih harus mengurus perizinan edar untuk sejumlah model iPhone 16, yakni iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, serta iPhone 16e. Tanpa izin tersebut, kelima perangkat ini belum dapat diperjualbelikan secara resmi di Indonesia.

Penjualan IPhone 16 Indonesia Apa Tertunda?

Ilustrasi Apple store.

Di Indonesia, setiap produsen perangkat elektronik, termasuk ponsel pintar, diwajibkan untuk mengurus izin edar yang mencakup sertifikasi dari Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian. Tanpa kedua sertifikasi tersebut, sebuah perangkat tidak dapat dipasarkan secara legal di dalam negeri.

Lantas, apakah Apple telah mengajukan perizinan untuk pemasaran iPhone 16 series di Indonesia?

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan sertifikasi dari Apple untuk lini iPhone 16.

“Sampai saat ini, Apple belum mengajukan sertifikasi untuk perangkat iPhone 16,” ujar Wayan dalam pesan singkat yang disampaikan kepada Kompas.com pada Jumat (28/2/2025).

Berdasarkan hasil pemantauan pada Jumat siang, model iPhone 16 series memang belum terdaftar di laman sertifikasi Postel Komdigi.

Sebaliknya, PT Apple Indonesia justru terlihat mengajukan izin edar untuk perangkat true wireless stereo (TWS) flagship terbaru mereka, yaitu Powerbeats Pro 2. Perangkat ini telah memperoleh sertifikasi Postel per Jumat, 28 Februari 2025.

Selain itu, dalam laman sertifikasi TKDN Kementerian Perindustrian, hingga saat ini, belum terdapat indikasi bahwa iPhone 16 series telah memperoleh sertifikat TKDN. Meskipun Apple telah mendapatkan izin investasi, persetujuan untuk pemasaran perangkat ini masih dalam proses.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat TKDN dapat berlangsung dengan cepat. Namun, Apple masih harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan sebelum sertifikasi dapat diberikan.

“Seluruh persyaratan sertifikat telah diajukan oleh Apple, dan saat ini sedang dalam proses. Kami akan memprosesnya sesegera mungkin,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sertifikat TKDN terbit pada bulan Maret, Agus mengindikasikan bahwa hal tersebut bisa terjadi. “Dalam waktu dekat, kemungkinan besar dalam bulan Ramadhan,” ujarnya. Bulan Ramadhan 2025 diperkirakan jatuh pada bulan Maret.

By Admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.