Gugat PKPU Waskita Karya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Gugat PKPU Waskita Karya

Gugat PKPU Waskita Karya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT mengonfirmasi perseroannya telah menerima panggilan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Gugatan itu dilayangkan oleh kreditur yang terdiri dari PT Shimizu Global Indonesia, PT Aplugada Mandiri Perkara dan PT Damawan Putera Pratama

Gugat PKPU Waskita Karya

Image of Tempo

PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT mengonfirmasi perseroannya telah menerima panggilan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) pada Senin, 16 Desember kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan oleh para kreditur yang terdiri dari PT Shimizu Global Indonesia, PT Aplugada Mandiri Perkara dan PT Damawan Putera Pratama.

Para kreditur meminta Waskita Karya melunasi utang senilai Rp 976,7 juta. “Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor: 7249/PAN.03/W10.U1/HK2.5/12/2024/MIR perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor: 376/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst,”
kata Sekretaris Perusahaan WSKT  Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 17 Desember 2024.

Meski demikian, Ermy mengatakan PKPU ini tak memiliki dampak terhadap operasional dan kondisi keuangan perseroan.

Gugatan PKPU ini bukanlah yang pertama kali. Waskita Karya juga pernah digugat PKPU oleh sembilan perusahaan pada 25 Agustus 2023.
Sembilan perusahaan tersebut meliputi PT Taraindo Energi Perkasa, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bumi GRAHA Persada,
PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal, PT Asri Kemasindo, PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi.

Waskita Karya juga pernah terlilit utang karena beberapa hal, di antaranya penugasan proyek jalan tol. Salah satu upaya penyehatan keuangan perusahaan
adalah dengan mendapatkan persetujuan restrukturisasi utang senilai Rp 26,3 triliun dari 21 perbankan.

Pada pertengahan tahun lalu, Waskita Karya mendapatkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU dari tujuh perusahaan.

“Sudah ramai (yang menggugat PKPU ke Waskita Karya),” kata pengacara Tarsisius Agusto Naur lewat pesan tertulis pada Senin, 28 Juli 2023 Agusto merupakan
salah satu pengacara pemohon PKPU Donny Hartanto Lasmana. Pengadilan telah memutuskan menolak permohonan PKPU kliennya terhadap Waskita Karya pada Kamis, 24 Agustus 2023.

By Admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.