Indonesia Dorong Kajian UNCLOS Dengan Hukum & Kemanusiaan

Indonesia Dorong Kajian UNCLOS

Indonesia Dorong Kajian UNCLOS Dengan Hukum & Kemanusiaan terus memperkuat kontribusinya dalam pengembangan hukum internasional, khususnya yang berkaitan dengan hukum laut, hukum humaniter internasional, dan hukum dalam konflik bersenjata laut.

Salah satu upaya konkret dilakukan dengan menyelenggarakan forum diskusi tematik bersama Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross/ICRC), yang berlangsung di Jakarta pada 6—7 Mei 2025.

Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, L. Amrih Jinangkung. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Global International Humanitarian Law (IHL) Initiative yang bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional secara global, terutama dalam konteks peperangan laut modern.

Indonesia Dorong Kajian UNCLOS Dengan Hukum

RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan - ANTARA News

Dalam sambutannya, Dirjen Amrih menegaskan bahwa Indonesia melihat urgensi untuk mengintensifkan kajian terhadap interaksi antara rezim hukum Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982) dengan ketentuan hukum humaniter internasional serta hukum perang laut.

Menurutnya, hubungan antara ketiga kerangka hukum tersebut belum mendapat perhatian yang memadai dalam kajian akademis maupun praktik hukum internasional.

“Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa pemahaman mendalam mengenai keterkaitan UNCLOS, Hukum Humaniter Internasional, dan Hukum Peperangan Laut sangat diperlukan untuk memperjelas batas serta ruang lingkup masing-masing sistem hukum yang saling bersinggungan, terutama dalam konteks konflik bersenjata di laut,” ujar Amrih sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam dinamika peperangan kontemporer yang semakin kompleks, terutama dengan kemajuan teknologi militer, ketiga sistem hukum tersebut harus dikaji secara menyeluruh agar dapat memberikan perlindungan hukum yang relevan dan efektif.

Salah satu contoh nyata yang diangkat dalam forum ini adalah penggunaan kendaraan tak berawak bawah laut (unmanned underwater vehicles/UUV) dalam operasi militer, yang berimplikasi langsung terhadap penerapan prinsip-prinsip UNCLOS di masa konflik.

Lebih lanjut, forum tersebut juga menyoroti sejumlah isu strategis lain yang berkaitan erat dengan hukum laut dan konflik bersenjata, seperti perlindungan terhadap lingkungan laut selama konflik, jaminan hak navigasi di tengah peperangan, serta perlindungan terhadap kepentingan negara-negara pesisir yang bersikap netral.

Ketiga isu tersebut dinilai memiliki kepentingan langsung dalam situasi global saat ini, di mana wilayah laut tidak hanya menjadi arena ekonomi dan diplomasi, tetapi juga potensi konflik militer.

Dengan Hukum & Kemanusiaan

Sementara itu, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor Leste, Vincent Ochilet, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya memperbarui pendekatan dalam memahami hukum peperangan laut. Ia menekankan bahwa sebagian besar regulasi hukum perang laut yang masih berlaku hingga saat ini dirumuskan lebih dari satu abad yang lalu, dan belum mengakomodasi sepenuhnya realitas serta kompleksitas maritim modern.

PBB Sahkan Perjanjian tentang Laut - Naskah ketiga Pelaksanaan UNCLOS 1982

“Sebagian besar kerangka hukum peperangan laut yang ada saat ini didasarkan pada perspektif awal abad ke-20. Padahal, dinamika kemaritiman global telah berubah drastis, baik dari sisi teknologi, aktor yang terlibat, maupun dampaknya terhadap warga sipil,” ungkap Ochilet.

Menurutnya, pendekatan terhadap hukum perang laut harus mengedepankan prinsip kemanusiaan. Ia menilai perlakuan yang terlalu mengistimewakan ranah militer di wilayah laut perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap relevan dan berimbang, khususnya dalam hal perlindungan terhadap warga sipil yang terdampak konflik.

“Sangat penting untuk memahami bahwa dalam konteks maritim global yang saling terhubung, konflik bersenjata yang terjadi di wilayah laut dapat menimbulkan dampak luas, baik terhadap keselamatan pelaut, pasokan logistik, maupun kehidupan masyarakat pesisir. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada perlindungan sipil menjadi sangat mendesak,” tegasnya.

Forum diskusi tematik tersebut diikuti oleh 17 pakar dari berbagai negara, yang memiliki keahlian dalam bidang hukum laut, hukum humaniter internasional, serta studi strategis.

Para peserta berdiskusi secara mendalam untuk merumuskan pendekatan praktis dalam penerapan hukum humaniter pada konflik bersenjata di laut, sekaligus meninjau kemungkinan harmonisasi antara norma-norma yang diatur dalam UNCLOS dengan prinsip-prinsip dasar hukum perang.

Menurut pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI, salah satu tujuan utama dari penyelenggaraan forum ini adalah membangun kesepahaman bersama mengenai interpretasi dan implementasi prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku dalam konflik maritim, serta menetapkan standar minimum perlindungan terhadap individu dan lingkungan yang terdampak.

Baca Juga : Australia Kritik Kebijakan Tarif Film Produksi Luar Negeri Amerika

Kegiatan ini juga dinilai sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam pengembangan hukum internasional, tidak hanya sebagai negara pantai dan kepulauan dengan wilayah laut yang luas, tetapi juga sebagai aktor yang turut bertanggung jawab menjaga tatanan hukum internasional yang adil dan berkeadilan.

Melalui forum seperti ini, Indonesia berharap agar kesenjangan dalam interpretasi hukum yang selama ini belum terjawab dapat dijembatani melalui dialog konstruktif dan kolaboratif antarnegara serta pemangku kepentingan global lainnya. Pemerintah Indonesia juga menegaskan kesiapan untuk memfasilitasi diskusi lanjutan dan mendorong terbentuknya panduan atau instrumen hukum baru yang lebih responsif terhadap tantangan zaman.

By Admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.