Indonesia Memulangkan Serge Atlaoui Ke Perancis Terpidana Mati (61) ke Perancis pada Selasa (4/2/2025) Atlaoui pada 2007 dijatuhi hukuman mati
atas dakwaan bekerja di pabrik narkoba Tangerang.
Pengacaranya, yaitu Richard Sedillot, mengatakan bahwa Atlaoui akan dibawa dari Rutan Salemba di Jakarta ke bandara untuk menuju Paris di Perancis.
Ia dijadwalkan tiba di negara asalnya pada Rabu (5/2/2025) pagi waktu setempat.
“(Selanjutnya) akan dibawa ke Bobigny (pinggiran Kota Paris), diserahkan kepada jaksa penuntut dan kemungkinan besar ditahan sambil menunggu keputusan
tentang penyesuaian (hukumannya)”, kata Sedillot kepada AFP.
Indonesia Memulangkan Serge Atlaoui
Kemudian, dalam beberapa pekan atau bulan mendatang, Sedillot akan meminta pengadilan Perancis menyesuaikan hukumannya untuk membebaskannya.
“Serge senang dan tenang”, tambah Sedillot, “tetapi ia akan membutuhkan sedikit waktu untuk mengatur ulang kehidupannya” Perancis pada 4 November 2024
secara resmi meminta Indonesia memulangkan Serge Atlaoui.
Kepulangan ayah empat anak itu disepakati kedua negara setelah pertemuan Menteri Kehakiman Perancis Gerald Darmanin dan Menteri Koordinator Bidang Hukum,
HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, pada 24 Januari 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia memutuskan tidak mengeksekusi mati Atlaoui, dan mengizinkan kepulangannya atas dasar kemanusiaan karena sakit.
Atlaoui selama ini mendapat perawatan medis mingguan di rumah sakit terdekat Jakarta juga membebaskan Paris memberikan Atlaoui ampunan atau pengurangan masa tahanan.
Indonesia dalam beberapa pekan terakhir membebaskan enam tahanan Warga Negara Asing (WNA), yaitu Mary Jane Veloso asal Filipina, dan lima anggota tersisa
Bali Nine dari Australia Keenam tahanan tersebut ditangkap terkait kasus narkoba.
Adapun Atlaoui ditangkap di salah satu pabrik di Tangerang pada 2005. Di sana, ditemukan puluhan kilogram narkoba dan dia dituduh sebagai ahli kimianya.
Namun, tukang las dari Metz di Perancis timur laut itu membantah tuduhan dengan mengeklaim, dirinya memasang mesin di tempat yang dikira pabrik akrilik.
Atlaoui awalnya divonis hukuman seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung meningkatkannya menjadi hukuman mati setelah banding.
Ia lalu menjadi satu-satunya warga negara Perancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia Serge Atlaoui dijadwalkan dieksekusi bersama delapan tahanan lainnya
pada 2015, tetapi ditangguhkan setelah Perancis melakukan lobi besar-besaran.