Serukan WNI Ilegal Dimalaysia Yang Ikuti Program Repatriasi 2.0,

Serukan WNI Ilegal Dimalaysia

Serukan WNI Ilegal Dimalaysia Yang Ikuti Program Repatriasi 2.0, tanpa dokumen resmi atau status hukum yang sah untuk segera kembali ke tanah air dengan memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0 yang saat ini tengah berjalan.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, melalui siaran langsung di akun Facebook resmi KBRI Kuala Lumpur, Minggu (17/5/2025). Honda4D Dalam keterangannya, Dubes Hermono mengingatkan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini guna menghindari risiko hukum yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Saya sungguh berharap kepada seluruh saudara-saudara WNI yang berada di Malaysia dalam status tidak berdokumen atau pendatang asing tanpa izin (PATI), agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan repatriasi ini. Jangan ditunda-tunda karena jika terlambat dan tertangkap aparat, prosesnya bisa menjadi lebih rumit dan berat,” ujar Hermono dalam penyampaiannya.

Program Repatriasi Migran 2.0 merupakan kebijakan pengampunan yang ditawarkan oleh Pemerintah Malaysia kepada pendatang asing yang berada di wilayahnya secara ilegal untuk pulang ke negara asal tanpa harus melalui proses hukum yang biasanya berlaku. Pemerintah Indonesia menyambut baik kebijakan ini karena memberikan kemudahan bagi WNI untuk kembali dengan prosedur yang ringan dan biaya yang terjangkau.

Serukan WNI Ilegal Dimalaysia Program Khusus

WNI Tanpa Izin di Malaysia Diminta Segera Pulang Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

Dubes Hermono juga menegaskan bahwa Pemerintah Malaysia dalam kebijakan repatriasi ini memberikan keringanan berupa pengurangan denda kepada para pendatang tanpa izin. Hal ini menjadi peluang yang seharusnya tidak disia-siakan oleh WNI yang tinggal secara ilegal.

“Kita patut berterima kasih atas adanya pengampunan ini. Pemerintah Malaysia telah memberikan opsi yang sangat membantu, termasuk denda yang tidak memberatkan dan proses yang relatif mudah,” ungkap Hermono.

Dalam pelaksanaannya, WNI yang mengikuti program repatriasi dikenakan sejumlah biaya Honda4D login administratif sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran keimigrasian. Di antaranya, denda sebesar RM500 atau sekitar Rp1,8 juta bagi mereka yang masuk dan menetap di Malaysia tanpa izin sah atau telah melewati batas waktu izin tinggal yang diizinkan.

Sementara itu, bagi pelanggaran administratif ringan seperti kekeliruan dokumen atau kelebihan masa tinggal yang tidak signifikan, dikenakan denda sebesar RM300 atau setara Rp1,2 juta. Peserta program juga diwajibkan membayar pas khusus seharga RM20 (sekitar Rp56 ribu) sebagai persyaratan administratif tambahan.

Ketentuan Khusus dan Pengecualian

Program Repatriasi Migran 2.0 tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua pendatang asing. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kelompok yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program ini.

Mereka yang pernah mendaftar pada program repatriasi sebelumnya namun tidak meninggalkan Malaysia tetap tidak dapat mengajukan diri dalam skema ini. Demikian pula, individu yang masuk dalam daftar hitam Departemen Imigrasi Malaysia, serta mereka yang memiliki surat penangkapan aktif atau menjadi buronan pihak berwenang, tidak diberikan kesempatan untuk bergabung dalam program repatriasi.

Namun demikian, terdapat keringanan khusus untuk anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang dibawa masuk ke Malaysia tanpa dokumen sah. Mereka tidak dikenakan denda, tetapi tetap diwajibkan membayar pas khusus sebagai bagian dari prosedur repatriasi.

Bagi individu yang memiliki status hukum khusus, seperti pasangan dari warga negara Malaysia namun telah melewati batas izin tinggal, diwajibkan untuk hadir langsung ke kantor Imigrasi Malaysia pada bagian Visa, Pas, dan Permit untuk melakukan proses penyesuaian izin tinggal atau penyelarasan data.

Peran Aktif Komunitas dan Imbauan Kementerian

Pemerintah Malaysia, melalui Kementerian Dalam Negeri, turut mengimbau berbagai pihak untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan ini. Saifuddin menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan—termasuk kantor perwakilan asing, para pemberi kerja, serta komunitas diaspora asing—agar secara aktif menyampaikan informasi ini kepada anggotanya masing-masing.

“Kami berharap informasi ini tidak hanya berhenti di kalangan pejabat atau lembaga, tetapi sampai kepada masyarakat di lapangan. Kami juga mendorong agar proses pengajuan dilakukan lebih awal, supaya tidak terjadi penumpukan di hari-hari terakhir masa pendaftaran,” ujar Saifuddin.

Pihaknya berharap, melalui penyebaran informasi yang luas Honda4D Slot dan menyeluruh, para pendatang tanpa izin, termasuk WNI, dapat segera mengambil langkah untuk memulangkan diri secara sukarela tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit.

Konsistensi Penegakan Hukum Keimigrasian

Dubes Hermono menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendukung sepenuhnya prinsip penegakan hukum yang diterapkan negara lain, termasuk dalam hal pelanggaran keimigrasian. Ia juga mengingatkan bahwa WNI yang tinggal di negara asing wajib menaati seluruh aturan yang berlaku di negara tersebut.

“Kita tidak ingin warga negara kita mengalami kesulitan akibat mengabaikan aturan. Sama halnya dengan warga asing yang tinggal di Indonesia pun harus tunduk pada ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di negara kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hermono menambahkan bahwa program repatriasi ini merupakan kesempatan terbaik bagi WNI untuk kembali dengan cara yang aman, legal, dan tanpa beban hukum yang berat. Pemerintah Indonesia melalui KBRI akan terus memberikan bantuan konsuler bagi warga yang memerlukan informasi atau pendampingan dalam proses repatriasi.

Penutup

Program Repatriasi Migran 2.0 menjadi momentum penting bagi WNI yang berada di Malaysia tanpa izin resmi untuk memperbaiki status mereka dan kembali ke Indonesia secara tertib. Pemerintah berharap warga dapat bersikap bijak dan segera memanfaatkan peluang ini sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Bagi siapa pun yang merasa dirinya termasuk dalam kategori pendatang tanpa izin, diharapkan segera menghubungi KBRI Kuala Lumpur atau kantor Imigrasi Malaysia terdekat untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan prosedur repatriasi.

By Admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.